Friday, October 5, 2007

Warga Jangan Konsumsi Produk Olahan Daging Sapi AS

JAKARTA--MIOL : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Sampurno menginstruksikan kepada masyarakat luas untuk sementara tidak mengkonsumsi daging sapi dan produk olahannya yang berasal dari Amerika Serikat (AS), karena berisiko terkena penyakit sapi gila (madcow atau BSE).

"Kepada para importir, distributir, pasar swalayan dan toko pengecer yang saat ini masih memiliki produk daging sapi dan olahannya diminta untuk tidak menjualnya kepada masyarakat," katanya kepada pers di Jakarta, Sabtu.

Hasil penelitian di laboratorium kesehatan di AS dan Inggris menyatakan bahwa sample daging sapi dari AS mengandung kuman sapi gila positif.

Badan POM RI juga telah meminta Dirjen Bea dan Cukai untuk menangkal dan melarang impor atau pasokan produk olahan daging sapi dan sapi yang berasal dari AS sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Sampurno juga menjelaskan Badan POM bekerjasama dengan Deptan dan Dinas Peternakan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan di lapangan guna mengamankan produk-produk daging sapi olahan atau sapi yang berasal dari AS yang masih ada di pasaran. "Tugas pengawasan ini adalah tugas bersama aparat pemerintah untuk melindungi masyarakat dan hewan agar tidak tertular penyakit sapi gila," katanya.

Penyakit sapi gila menular melalui daging atau olahan yang dimakan manusia dan hewan untuk selanjutnya menyerang sel saraf otak yang dapat mengakibatkan kelumpuhan kemudian kematian. Di Inggris hingga 2002, sekitar 180 ribu kasus penyakit sapi gila.

Menurut data, kata Sampurno, importir produk olahan daging sapi berupa serbuk daging sapi dari AS hanya satu perusahaan dan impor terakhir dilakukan pada September 2003 sebanyak 440 Kg.

Bagi para importir, distributor dan pengecer yang kemungkinan masih menjual produk daging olahan sapi AS yang mengimpor melalui pihak ketiga juga diharapkan mengamankan dan tidak menjualnya kepada konsumen.

Kepada mereka yang membandel tidak bersedia mengamankan atau menarik daging olahan itu maka Badan POM akan mengajukan mereka ke pengadilan sesuai UU Perlindungan Konsumen no 8/1989.

Kendati demikian dia oprtimis bahwa para importir, distributor dan penjual daging sapi atau produk olahannya dari AS akan bersifat pro aktif dengan memusnahkan produk tersebut atau menyerahkannya ke Badan POM seperti halnya penarikan produk obat dari sebuah perusahaan farmasi dari Australia yang pada Mei lalu karena mengandung bahan terlarang.

Tugas Badan POM mengawasi produk olahan dari daging sapi di pabrik, sedangkan pengawasan impor daging segar dan beku dari luar negeri di bawah pengawasan Departemen Pertanian. (Ant/O-1)

http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=268&Itemid=2